ataupunPOLRI, seorang pejabat negara, hingga seorang pensiunan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) dalam masa pajak melakukan pemotongan PPh pasal 21 (tidak final) dengan dan atau pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak saja.
Home » Categories » Krishand Payroll » How to ... Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Article Number 534 Rating Unrated Last Updated Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Untuk mempermudah user dalam membuat bukti potong PPh 21 Tidak Final / Final ketika di satu periode terdapat banyak Bukti Potong yang harus dibuat, Krishand Payroll / Krishand PPh 21 menyediakan fitur impor dari Microsoft Excel. Sebelum melakukan proses impor, siapkan terlebih dahulu excel impor bukti potong. Untuk excel impor bukti potong ada di dalam folder penginstallan* atau dapat di download dari link yang ada di dalam menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel. *Default Folder Penginstallan Link download pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Krishand Payroll & Krishand PPh 21 Berikut tampilan excel impor bukti potong PPh 21 tidak final / final Untuk yang menggunakan aplikasi Krishand Payroll dengan last update tanggal 27/07/2022 atau setelah tanggal tersebut > 27/07/2022, berikut tampilannya Untuk pengisian excelnya disesuaikan dengan Bukti Potong PPh 21 / 26 yang akan dibuat. Kolom Tahun isi dengan Tahun bukti potong. Masa isi dengan Bulan bukti potong. isi dengan angka Bulan bukti potong. contoh 1 untuk bulan Januari, 2 untuk Februari dan seterusnya. Jenis BP isi dengan angka 21 atau 21 Final atau 26 sesuaikan dengan Jenis Bukti Potong yang akan dibuat. Tgl Bukti Potong isi dengan tanggal bukti potong Kode Objek Pajak isi dengan Kode Ojek Pajak PPh 21 seperti 21-100-03, 21-100-07, 21-401-01 dan sebagainya. Berikut Kode Pajak PPh 21 yang berlaku sejak tahun 2016 sesuai PER-16/PJ/2016 21-100-02 untuk Penerima Pensiun Secara Teratur 21-100-03 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas 21-100-04 untuk Distributor Multi Level Marketing MLM 21-100-05 untuk Petugas Dinas Luar Asuransi 21-100-06 untuk Penjaja Barang Dagangan 21-100-07 untuk Tenaga Ahli 21-100-08 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan 21-100-09 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan 21-100-10 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap 21-100-11 untuk Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai 21-100-12 untuk Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai 21-100-13 untuk Imbalan Kepada Peserta Kegiatan 21-100-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya 27-100-99 untuk Wajib Pajak Luar Negeri 21-401-01 untuk Penerima Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus 21-401-02 untuk Penerima Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus 21-402-01 untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya 21-499-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya Apakah Dibayar Bulanan isi dengan Ya atau Tidak. Wajib diisi jika kolom Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak Tetap atau, Tenaga Kerja Lepas atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. Jlh Hari Kerja isi dengan jumlah hari kerja. Wajib diisi jika kolom Apakah Dibayar Bulanan diisi dengan Tidak. Status PTKP isi dengan TK / 0 atau TK / 1 atau TK / 2 atau TK / 3 atau K /0 atau K / 1 atau K / 2 atau K / 3. Pengisian disesuaikan dengan status pajak pegawai. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak tetap atau Tenaga Lepas atau, Distributor Multi Level Marketing MLM atau, Petugas Dinas Luar Asuransi atau, Penjaja Barang Dagangan atau, Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan NIK isi dengan NIK No Induk Karyawan. Pengisian NIK harus sama dengan NIK yang ada di menu Setup Pegawai. Nama Pegawai isi dengan nama pegawai atau nama wajib pajak. Penulisan nama pada excel harus sama dengan nama yang ada pada sistem. Bruto isi dengan nominal penghasilan yang diterima. Tarif isi dengan tarif PPh 21. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya adalah Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya 21-100-99 No. Ref isi dengan No Referensi atau No. Invoice jika ada. Keterangan isi dengan informasi tambahan tertentu jika ada. Gross Up? isi dengan Y jika PPh 21 ditanggung perusahaan. Jika PPh 21 ditanggung oleh pegawai atau wajib pajak dapat dikosongkan. Contoh data yang akan di-create menjadi Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Perusahaan menggunakan Krishand Payroll dengan last update software tanggal 27/07/2022 maka excel impor bukti potong dibuat seperti berikut Setelah excel impor bukti potong telah selesai disiapkan, berikut langkah - langkah impor bukti potong di dalam sistem Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu PPh 21 Bulanan. Kemudian klik 1721-VI Bukti Pemotongan PPh 21 / 26. Pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26, klik tombol Import From Excel. Pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Setelah data bukti potong tampil, klik tombol Create Bukti Potong. Tunggu hingga tampil message box "Create Bukti Potong berjalan dengan baik.". Kemudian klik OK. Untuk yang menggunakan Krishand PPh 21 atau yang menggunakan Krishand Payroll dengal last update sebelum tanggal 27/07/2022, lakukan langkah tambahan setelah selesai melakukan proses impor bukti potong jika PPh 21 dari Bukti Potong Tidak Final / Final di tanggung oleh Perusahaan. Berikut langkah tambahan yang harus dilakukan Klik tombol Kaca Pembesar. Pada menu Cari Bukti Pemotongan PPh 21 / 26, cari dan klik bukti potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan. Lalu klik tombol OK. Setelah data Bukti Potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan tampil, klik tombol Gross Up 1x. Pastikan ketika meng-klik tombol Gross Up, hanya dilakukan 1x. Setelah sistem meng-gross nilai Bruto, klik tombol Kaca Pembesar. Sistem akan menampilkan message box "Anda baru saja mengedit data yang telah ada. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.". Klik tombol Yes untuk menyimpan nilai gross tersebut. Catatan Sebelum melakukan impor bukti potong ke dalam Krishand Payroll atau Krishand PPh 21, pastikan data pegawai atau WP sudah dimasukkan ke dalam menu Setup Pegawai Posted by - Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM. This article has been viewed 4858 Under How to ... Attachments There are no attachments for this article. Related Articles
Laluada juga tarif PPh 2% dikenakan untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 jenis jasa tertentu yang juga akan dibahas disini. Tidak ketinggalan informasi mengenai cara lapor SPT, ketentuan PPh 23 Final, apa dasar hukum, dan berapa tarif pengenaan PPh 23 untuk yang tidak punya atau tanpa NPWP juga akan diulas.
Apa perbedaan pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan tidak final? Penjelasan mengenai objek pajak final, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final. Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya. Pajak Penghasilan PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e SPT Masa. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Perbedaan PPh Final dan Tidak Final bisa dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Adapun rincian perbedaannya adalah sebagai berikut Pada pajak penghasilan final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut Tarif PPh final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah PP atau Keputusan Menteri Keuangan KMK, sedangkan tarif pajak PPh tidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh Baca Juga Pajak Penghasilan Final Objek, Tarif dan Perhitungan PPh Final a. Dasar Pengenaan PPh Final Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan kedua pajak tersebut adalah Sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat Kesederhanaan dalam pemungutan pajak Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun wajib pajak itu sendiri Upaya pemerataan pengenaan pajak Sebagai langkah dalam memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, di mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Baca Juga Tarif, Cara Hitung, Bayar Lapor SPT Pajak UMKM Adalah? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Objek Pajak Final dan Tidak Final Objek Pajak PPh Final Sedangkan yang termasuk Objek Pajak PPh Final menurut perundangan perpajakan adalah sebagai berikut Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Bunga Obligasi Diskonto Surat Perbendaharaan Negara SPN Hadiah Undian Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap. Baca Juga Jenis, Tarif, Hingga Cara Perhitungan PPh 21 Bagi Kelompok Bukan Pegawai Objek Pajak PPh Tidak Final Adapun Objek Pajak PPh Tidak Final adalah sebagai berikut Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Dividen Royalti atau imbalan atas penggunaan hak Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Penghasilan dari usaha berbasis syariah Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Surplus Bank Indonesia. Demikian penjelasan singkat mengenai PPh final objek pajak final, juga perbedaannya. Sehubungan dengan ketentuan PPh Tidak Final, Wajib Pajak diberikan kesempatan sampai akhir tahun buku untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghitung sendiri seluruh penghasilan dan biaya-biaya lainnya selama satu Tahun Pajak, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan PPh Final yang sudah dibayarkan. Baca Juga Berbagai Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Pajak Penghasilan Final Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Lapor SPT Pajak Lebih Mudah Dengan Klikpajak Agar urusan lapor SPT pajak mudah dan lancar, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dan merupakan mitra resmi Drektorat Jenderal Pajak DJP. Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa ASP resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan berbagai layanan perpajakan yang membantu meringankan beban Anda dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan aman, mudah, dan praktis. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Daftar sekarang dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah lewat Klikpajak! Baga juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lain di blog Klikpajak by mekari di bawah Daftar Penghasilan yang Wajib Anda Laporkan dalam SPT PPh Badan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Final dan Ketentuannya Ketentuan Pajak Penghasilan Final Terutang Tarif Pajak Penghasilan Final Bagi UMKM yang Wajib Anda Ketahui Cara Lapor Pajak Badan Online di e-SPT
Padaumumnya, di dalam Penghasilan yang diterima oleh seorang PNS terdapat Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang dikenakan PPh Final. Sehingga, selain mendapatkan Bukti Potong PPh 21 Tidak Final (Form 1721-A2), PNS juga diberikan Bukti Potong PPh 21 Final (Form 1721-VII). Oleh karena itu, kami menyarankan agar
melakukanpemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau; huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil,Sementaraitu biaya tersebut bisa dikurangkan pada PPh tidak final. Bukti potong pajak penghasilan final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang pajaknya dipotong. Sebaliknya, pada PPh tidak final bukti potong dapat diperhitungkan. Tarif pajak penghasilan final dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan