Persyaratan membuat akta kelahiran baru karena kasus kehilangan tidak sebanyak yang kamu kira. Dikutip dari hukumonline.com, dalam sebuah forum tanya jawab tentang cara mengurus akta kelahiran hilang, dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga (KK) asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dimulai dengan mempersiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mendatangi Dukcapil sesuai domisili, dan melaksanakan prosedur yang berlaku. Oleh Mama Rempong
Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak; Fotokopi KK dan KTP; Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin; Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing; Adapun prosedur/ tata cara
Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. - Surat pernyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan 2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang) 3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang) 4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak) 5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa 6. Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat Permohonan daring diajukan melalui :
Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada/diminta). Fotokopi KK terbaru dan KTP orang tua Surat nikah orang tua (jika diminta) Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika pernah ganti). Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing). Surat keterangan keabsahan dari dinas penerbit akta kelahiran (jika diminta).
HUBUNGI SEGERA : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana. Persyaratan : a. Penerbitan kembali akta karena hilang. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Fotokopi KK dan KTP elektronik; Ada beberapa syarat membuat akta kelahiran yang hilang dan harus dipenuhi serta dipersiapkan oleh. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK). Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Dilansir dari laman milik Disdukcapil Kota Semarang, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan pengurusan akta kelahiran yang hilang. Berikut daftar dokumennya: Surat kehilangan dari kepolisian; Fotocopy kartu keluarga; Fotocopy KTP; Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)
.
  • b8mxpxpp36.pages.dev/536
  • b8mxpxpp36.pages.dev/413
  • b8mxpxpp36.pages.dev/491
  • b8mxpxpp36.pages.dev/414
  • b8mxpxpp36.pages.dev/684
  • b8mxpxpp36.pages.dev/556
  • b8mxpxpp36.pages.dev/469
  • b8mxpxpp36.pages.dev/768
  • b8mxpxpp36.pages.dev/463
  • b8mxpxpp36.pages.dev/298
  • b8mxpxpp36.pages.dev/678
  • b8mxpxpp36.pages.dev/165
  • b8mxpxpp36.pages.dev/306
  • b8mxpxpp36.pages.dev/822
  • b8mxpxpp36.pages.dev/880
  • contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang