SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya. Mampu baca tulis Bahasa Arab. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. Rp. x 5 bulan setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. *Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester Rp. x 6 bulan Rp. pembayaran di awal. Mengisi Form Pendaftaran. Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1 SIKAP DAN PERILAKU KEWAJIBAN SANTRI Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren. LARANGAN SANTRI Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda Rp. per hari. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2 BERPAKAIAN SANTRI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih. DILARANG Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren. SANTRIWATI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan pakaian muslimah long dress atau rok dan blus tangan panjang dengan celana panjang di dalam serta jilbab. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar. *Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya. DILARANG Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya. DAFTAR MUKHOLAFAH PELANGGARAN BESERTA HUKUMAN KATEGORI KECIL Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib Masuk kamar orang lain Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotornya kamar Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan Tidur tidak dikamar pos, majelis dan lainnya selain di kamar orang lain Rambut,kuku tidak rapi Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar Loncat keluar/masuk jendela kamar SEDANG Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya Bergaul secara berlebihan dengan anak luar Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan bang toyyib / ustadz husein / kantin diantaranya warung yang dilarang warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll Jajan di bang toyyib lewat depan Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan Ghoib Dars Berkata kotor Tidur tanpa celana Tidur di kamar orang lain Melompat pagar pintu rumah habib Masuk ke Kamar Sakit bagi santri/santriwati yang sehat Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren BESAR Merokok / vape / sejenisnya Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya Berbicara dengan yang bukan mahrom Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli bagi santri putra Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan Mencuri /ghosob Berkelahi / menyakiti / membully orang lain. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas dikategorikan kabur Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus HUKUMAN Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN. PERJANJIAN ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN Pasal 1 Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren. Pasal 2 Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren. Pasal 3 Orang Tua/Wali memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri. Pasal 4 Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. pada awal masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. x 6 bulan = Rp. Pasal 5 Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri danOrang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 tiga bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 sat u bulan sekali. Pasal 6 Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 tiga tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 tiga tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 7 Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 8 Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Pasal 9 Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.PondokPesantren Putri Al-Fathimiyah. BERANDA; PENDIDIKAN. FORMAL. MA. Al-Fathimiyah; NON FORMAL. MTs. Al-Fathimiyah Beranda BIAYA SISWI NON FORMAL/BIN NADHRI AL-FATHIMIYAH 2022/2023. Bupati Hadiri Vaksinasi Pesantren & Rumah Ibadah di YPPPi Al-Fathimiyah. ACARA PESANTREN 8 September 2021. Headlines Tag muslim SMA Khadijah merupakan salah satu lembaga pendidikan menengah atas swasta yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Diklaim sebagai […] Tidak sulit jika ingin menimba ilmu pengetahuan sambil memperdalam agama. Pasalnya, sudah ada banyak pondok pesantren yang didirikan di […] Selain sekolah umum dan konvensional’, di Indonesia memang marak berdiri pondok pesantren, yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan umum, […] Selain mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah negeri, tak sedikit orang tua di Tanah Air yang memasukkan anaknya ke sekolah berbasis […] Pesantren Ummul Quro Al-Islami merupakan lembaga pendidikan berbasis Islam yang berlokasi di Bogor, tepatnya di Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, […] Pondok Pesantren Al-Hassan yang terletak di Jalan Jambu Ujung, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, adalah sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam […] Selain makanan dan kue yang dikemas dalam kotak, mereka yang mengadakan acara tahlilan juga biasanya memberikan souvenir kepada tamu […] Seperti yang Anda ketahui, acara tahlilan biasanya diisi dengan kegiatan pembacaan zikir dan Surat Yasin. Isi buku Yasin yang […] Pondok Pesantren Lembah Arafah merupakan lembaga pendidikan berbasis agama Islam yang berlokasi di Bogor. Saat ini, Pondok Pesantren Lembah […] Anda yang saat ini sedang memperdalam ilmu agama mungkin sudah pernah mendengar tentang Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab. Kitab karya […] Setiap wanita tentunya ingin merawat dan memanjakan dirinya dengan pergi ke salon atau tempat spa, tak terkecuali dengan kalangan […] Banyak orang tua menilai ilmu agama dapat menjadi pondasi keimanan yang kuat untuk membentuk akhlak yang baik, sehingga ketika […] Tidak Ada Pos Lagi. Tidak ada laman yang di load.
JadwalShalat Jum'at, 03 Shafar 1440 H/12 Oktober 2018 M => Khatib dan Imam: Al-Ustadz K.H.M. Naseh Nasrullah => Mu'adzin: --- => Bilal: Al-Ustadz Hasan Basri, Waktu Shalat Pukul: 11.43 WIB =Hadirilah dan Syiarkanlah, Pengajian Mingguan setiap Hari Kamis Ba'da Shalat Maghrib sampai Isya' bersama Al-Ustadz Al-Habib Hadi bin Al-Walid Al-Habib Hamid bin Alwy bin Hud Al-Aththas dan Al-Ustadz K.H.M
MENGENAL PONDOK PESANTREN AL FACHRIYAH الحد لله هو الذي أرسل رسوله باهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركين, ونشهد أن لا إله إلا الله وحده لاشريك له سبحانه وتعالى عما يشركون ويشهد أن سيدنا ونبينا وحبيبنا وقرة أعيننا ونور فلوبنا محمد عبده ورسوله الأمينا لمأموسيد المرسلين وخاتم النيين المخاطب من قبل الإله الحق بقوله { وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين}. اللهم صلى وسلم وبارك وكرم فى كل لحظة أبد على أكرم خلقك عليك وأوسعهم جاها لدينك سيدنا محمد واله المطهرين المقترنين بالقرأن المنزل عليه لن يتفرقا حتى يردا عليه الحوض يوم الدين, وعلى أصحابه الغر الميامين وأحبابه وأتباعه بإحسان أجمعين . PROFIL Pondok Pesantren Al Fachriyah Pondok Pesantren Al Fachriyah merupakan Lembaga Pendidikan Syari’at Islam beraliran Ahlu Sunnah Wal Jama’ah yang berpegang teguh kepada Al Qur’an, Hadist Nabi Muhammad SAW, Ijmak, dan Qiyas, yang bermadzhab kepada Imam Syafi’i Dalam furu’ fiqih, Aqidah Al As’ariyah, dan Thoriqoh Alawiyyah. Tujuan pendidikan Pondok Pesantren Al Fachriyah adalah menyampaikan ilmu Syari’at Islam secara murni, benar dan jelas dengan menanamkan sifat kepedulian untuk menyampaikan apa yang telah dipelajari, kepada umat dengan jelas dan tepat. Hal yang paling utama dalam pengelolaan pondok pesantren adalah Keberkahan dari Allah SWT. Kegiatan pendidikan Syari’at Agama Islam di Pondok Pesantren Al Fachriyah pun juga mencakup berbagai bidang diantaranya Ilmu Fiqih Madzhab Imam Syafi’i Ilmu Aqidah Ilmu Tasawuf Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Al Qur’an Ilmu Hadits Ilmu Mushtholahul Hadits Ilmu Siroh/Sejarah Islam Ilmu Bahasa Arab Ilmu Nahwu dan Shorof PROGRAM PESANTREN ALFACHRIYAH VISI Memperbaiki kehancuran ummat, menghidupkan syariat yang telah banyak dirobohkan dan membangun generasi yang lebih baik, Tajdiid. MISI 1. Menamamkan sifat ta’dzim kepada agama dihati ummat. 2. Menyebarluaskan dan menekuni ilmu pengetahuan secara umum dan ilmu pengetahuan Syari’at Islam secara khusus kepada ummat. 3. Menghiasi diri setiap individu dari ummat dengan akhlaq Nabawiyyah, baik yang bersifat dzohir maupun bersifat batin. 4. Membangkitkan di hati ummat semangat untuk membela agama dan Syariat Islam dan membangkitkan semangat mereka untuk mencurahkan segala perhatian kepada keadaan ummat. Program Al Fachriyah Menyampaikan ilmu Syari’at Islam secara murni, benar dan jelas dengan menanamkan sifat kepedulian untuk menyampaikan apa yang telah dipelajari, kepada umat dengan jelas dan tepat; Mengkader para da’i dan pendakwah yang berdiri di atas prinsip Rahmatan Lil alamin, kasih sayang, cinta kedamaian dan memiliki rasa cinta tanah air; Mencetak ulama-ulama yang mumpuni dalam bidangnya dalam Manhaj Dakwah yang santun dan merangkul mengayomi sesama; Melahirkan pendakwah-pendakwah ke daerah-daerah pelosok yang membutuhkan sehingga dapat berkontribusi membangun kesholehan dan mentalitas sumber daya manusia tanpa sekat sosial. SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya. Mampu baca tulis Bahasa Arab. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. Rp. x 5 bulan setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. *Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester Rp. x 6 bulan Rp. pembayaran di awal. Mengisi Form Pendaftaran. Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1 SIKAP DAN PERILAKU KEWAJIBAN SANTRI Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren. LARANGAN SANTRI Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda Rp. per hari. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2 BERPAKAIAN SANTRI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih. DILARANG Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren. SANTRIWATI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan pakaian muslimah long dress atau rok dan blus tangan panjang dengan celana panjang di dalam serta jilbab. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar. *Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya. DILARANG Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya. DAFTAR MUKHOLAFAH PELANGGARAN BESERTA HUKUMAN KATEGORI KECIL Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib Masuk kamar orang lain Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotor nya kamar Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan Tidur tidak dikamar pos, majelis dan lainnya selain di kamar orang lain Rambut,kuku tidak rapi Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar Loncat keluar/masuk jendela kamar SEDANG Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya Bergaul secara berlebihan dengan anak luar Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan bang toyyib / ustadz husein / kantin diantaranya warung yang dilarang warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll Jajan di bang toyyib lewat depan Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan Ghoib Dars Berkata kotor Tidur tanpa celana Tidur di kamar orang lain Melompat pagar pintu rumah habib Masuk ke Kamar Sakit bagi santri/santriwati yang sehat Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren BESAR Merokok / vape / sejenisnya Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya Berbicara dengan yang bukan mahrom Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli bagi santri putra Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan Mencuri /ghosob Berkelahi / menyakiti / membully orang lain. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas dikategorikan kabur Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus HUKUMAN Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN. PERJANJIAN ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN Pasal 1 Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren. Pasal 2 Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren. Pasal 3 Orang Tua/Wali memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri. Pasal 4 Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. pada awal masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. x 6 bulan = Rp. Pasal 5 Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri dan Orang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 tiga bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 satu bulan sekali. Pasal 6 Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 tiga tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 tiga tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 7 Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 8 Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Pasal 9 Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter. UNTUK FORMAT SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN bisa antum Unduh di Syarat-Syarat, Tata Tertib Dan Perjanjian JADWAL KAJIAN UMUM Di Pondok Pesantren Untuk Umum Laki- laki dan Perempuan SABTU-SENIN, DAN RABU Pengajian Rauha Ba’da Ashar Bersama Al Habib Jindan Novel Jindan SELASA Hadhrah Basaudan Ba’da Ashar Bersama Al Habib Jindan Novel Jindan PENGAJIAN MALAM RABU – SELESAI Bersama Al Habib Salim Bin Jindan PENGAJIAN MALAM JUM’AT – SELESAI Bersama 1. Habib Jindan Novel Jindan 2. Habib Jindan bin Novel bin Jindan 3. Habib Salim bin Jindan PETA LOKASI Maps Koordinat QP3G+J6 South Larangan, Tangerang City, Banten KONTAK KAMI Kantor Jl. Habib Novel Kp. Gaga Masjid Kel. Larangan Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten 15154 Website E-Mail [email protected] WhatsApp +62 898-5446-338 Admin Khusus Kantor Laki-laki SUSUNAN KEPENGURUSAN Pimpinan Yayasan Al Habib Jindan bin Novel bin Jindan Pimpinan Pondok Pesantren Al Habib Alwi Ahmad Shahab, ST. Sekretaris Machfud Operator Dani Fajri Laksana Bendahara Daniel Ramadhan Anggota 1. Al Habib Syafiq BSA 2. Ustadz Ahmad Khodir Ridwan 3. Al Habib Muhammad Shahab REKENING ATAS NAMA AL FACHRIYAH BJB SYARIAH 5040209005285 ALFAKHRIYAH BSI 7140705661 YAYASAN AL FACHRIYAH MANDIRI 1650002087790 YAYASAN AL FACHRIYAH E-Mail [email protected]SekilasTentang Al Fachriyah; Visi dan Misi; Sejarah Berdirinya Al Fachriyah; Tokoh dan Pengajar Al Fachriyah; Program Al Fachriyah; Hubungi Kami; Kritik, Saran dan Kesan
.